Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Profil PPID

Administrator 16 Juli 2026 Dibaca 3 Kali

PROFIL PPID DESA KERAMBITAN

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di tingkat desa. PPID merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan pemerintah desa sebagai badan publik yang wajib memberikan transparansi informasi kepada masyarakat. PPID mengemban tugas dan yang fungsi yang meliputi proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian dan pemutakhiran data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa.  

       Melalui PPID, Desa Kerambitan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya dengan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara faktual. PPID Desa Kerambitan juga berperan dalam melakukan pemberian pelayanan informasi publik dan permohonan informasi dari warga secara tertib demi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Desa Kerambitan.

PPID memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyimpan dan melakukan pendokumentasian Informasi Publik milik Desa.
  2. Berkoordinasi degan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola seluruh Informasi Publik milik Desa.
  3. Melakukan koordinasi dalam melakukan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang dimiliki oleh Desa baik fisik maupun digital yang meliputi 3 jenis informasi yaitu:

                a. Secara Berkala - Informasi publik yang selalu diperbaharui secara berkala

                b.Serta Merta - Informasi yang dapat mengancam masyarakat dan ketertiban umum

                 c. Tersedia Setiap Saat - Informasi publik yang harus tersedia setiap saat

  1. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memutuskan akses suatu informasi publik serta memberikan izin dan penolakan atas permintaan suatu informasi dengan berdasarkan peraturan yang berlaku. 
  3. Menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik seperti jumlah permohonan informasi yang diajukan, jumlah permohonan informasi yang ditolak, jumlah keberatan, dan lain-lain.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00