Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan oleh Pemohon Informasi Publik, yaitu setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik pada Pemerintah Desa Kerambitan dapat disampaikan melalui dua cara, yaitu secara tertulis maupun tidak tertulis.
Permohonan Secara Tertulis
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi dengan cara:
- Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada PPID Pemerintah Desa Kerambitan melalui alamat kantor desa.
- Mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke alamat resmi PPID Desa Kerambitan.
- Mengisi formulir permohonan informasi secara daring melalui tautan (link) yang telah disediakan pada website PPID Desa Kerambitan.
Permohonan Secara Tidak Tertulis
Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor Desa Kerambitan untuk mengajukan permohonan informasi publik. Pelayanan akan diberikan oleh PPID Desa sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik yang berlaku.
Alamat Kantor Desa Kerambitan
Jl. Wirabumi Desa Kerambitan, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali
Kontak PPID Desa Kerambitan
- Telepon/WhatsApp : 081775016991
- E-mail : info@desakerambitan.id