Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

SOP Permohonan Informasi

Administrator 28 Juli 2026 Dibaca 4 Kali

SOP Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa secara langsung atau melalui media yang telah disediakan.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi:
    • Identitas pemohon;
    • Informasi yang dimohon;
    • Tujuan penggunaan informasi;
    • Cara memperoleh informasi (melihat langsung, salinan fisik, atau salinan elektronik).
  3. PPID Desa menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan informasi.
  4. PPID melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap informasi yang dimohon untuk memastikan ketersediaan serta status keterbukaan informasi.
  5. PPID memberikan tanggapan sesuai ketentuan:
    • Informasi diberikan apabila bersifat terbuka dan tersedia.
    • Permohonan ditolak apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak berada dalam penguasaan PPID Desa, disertai alasan penolakan.
  6. PPID menyampaikan informasi kepada pemohon dalam jangka waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila diperlukan perpanjangan waktu, pemohon akan diberitahukan secara tertulis.
  7. Pemohon menerima informasi sesuai dengan media yang dipilih atau menerima surat pemberitahuan penolakan.
  8. Apabila pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.
  9. Apabila keberatan belum terselesaikan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00